Selasa, 25 Maret 2014

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH 1770 SS DARI 1721 A1

Salah satu kewajiban sebagai Wajib Pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengka, dan jelas. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir (tanggal 31 Maret) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Misalkan Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2013, maka paling lambat SPT Tahunan tersebut dilaporkan tanggal 31 Maret 2014. Apabila SPT Tahunan tersebut terlambat disampaikan, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi denda Rp. 100.000.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat tiga jenis formulir yaitu Form SPT 1770, Form SPT 1770 S, dan Form SPT 1770 SS. Masing-masing SPT Tahunan tersebut memiliki ruang lingkup pengguna yang berbeda. Pada artikel ini saya khusus akan membahas tata cara pengisian SPT 1770 SS sebagai SPT Tahunan PPh OP yang paling sederhana (SS=Sangat Sederhana).

PERATURAN PERPAJAKAN

  1. PMK-181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT sebagaimana telah diubah dengan PMK-152/PMK.03/2009.
  2. PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SIAPAKAH YANG BOLEH MENGGUNAKAN SPT 1770 SS?

Sesuai Pasal 3 PER-26/PJ/2013, Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilanselain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Dengan demikian terdapat dua syarat kumulatif agar Wajib Pajak dapat menggunakan SPT 1770 SS yaitu :
  1. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak bukan dari usaha/pekerjaan bebas (aspek sumber penghasilan).
  2. Penghasilan bruto tersebut tidak lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun (aspek jumlah penghasilan).
Untuk memahami persyaratan no.1 diatas, ada baiknya kita ketahui dulu pengelompokkan penghasilan. Jadi Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
  1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dengan demikian, dilihat dari aspek sumber penghasilan, Wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari :
  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja (bahasa sederhananya: Wajib Pajak sebagai pegawai/karyawan);
  • Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Formulir SPT 1770 SS sebagaimana PER-26/PJ/2013 mulai digunakan untuk Tahun Pajak 2013. Bentuk formulirnya ada di Lampiran I PER-26/PJ/2013.

LEBIH KOMPLEK DAN LEBIH LUAS

Apabila dibandingkan formulir SPT 1770 SS yang baru berdasarkan PER-26/PJ/2013 dengan formulir SPT 1770 SS yang lama berdasarkan PER-34/PJ/2010, maka Formulir 1770 SS yang baru lebih kompleks dan lebih luas. Lebih komplek maksudnya adalah SPT 1770 SS yang baru berisi kolom-kolom untuk melaporkan penghasilan dimana kolom-kolom tersebut sebelumnya tidak ada pada SPT 1770 SS yang lama. Lebih Luas maksudnya adalah SPT 1770 SS memiliki kriteria pengguna yang lebih longgar dibandingkan SPT 1770 SS yang lama. Wajib Pajak yang boleh menggunakan SPT 1770 SS tidak lagi terbatas pada Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja seperti SPT 1770 SS yang lama. Berikut adalah tabel perbandingan antara SPT 1770 SS yang lama dengan SPT 1770 SS yang baru:

Sudut Pandang
SPT 1770 SS Baru
SPT 1770 SS Lama
Konten SPT
Memuat kolom untuk melaporkan penghasilan tidak final, Penghasilan Final, Penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak, Daftar harta dan kewajiban
Hanya memuat kolom untuk melaporkan daftar harta dan kewajiban
Batasan WP Pengguna
Wajib Pajak yang mempunyai penghasilanselain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
(WP yang memperoleh penghasilan sebuhungan dengan pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja bisa menggunakan SPT 1770 SS sepanjang penghasilannya tersebut tidak lebih daro Rp. 60 juta.
 Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Syarat Bukti Potong PPh 21 (1721 A1/1721 A2)
Tidak perlu dilampirkan.
Wajib dilampirkan
TATA CARA PENGISIAN

Misalkan Tuan A bekerja pada PT X dan memperoleh bukti pemotongan (1721 A1). Tuan A tidak memperoleh penghasilan lain selain dari PT X. Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 untuk Tuan A ? Pertama pastikan apakah tuan A bisa menggunakan formulir 1770 SS dengan melihat dokumen 1721 A1 angka 9, apabila nilainya tidak lebih dari Rp. 60 juta, maka tuan A bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Terdapat tiga bagian utama pada formulir SPT 1770 SS yaitu bagian A -> Pajak Penghasilan, bagian B -> Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari obyek pajak, dan bagian C -> Daftar Harta dan Kewajiban.
  1. Bagian A: Pajak Penghasilan
  2. Untuk mengisi bagian ini, lihat saja bukti potong yang sudah diberikan oleh pemberi kerja (1721 A1). Singkatnya, kita hanya memindahkan apa yang sudah ada di form 1721 A1 ke form SPT 1770 SS.
    No
    Kolom SPT 1770 SS
    Acuan pada 1721 A1
    1.
    Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya
    Angka 9
    2.
    Pengurangan
    Angka 13
    3.
    Penghasilan Tidak Kena Pajak
    Angka 17
    4.
    Penghasilan Kena Pajak
    Angka 18
    5.
    Pajak penghasilan terutang
    Angka 21
    6.
    Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain
    Angka 22 (perhatikan juga angka 23 dan angka 24 apabila angka 22 tidak sama dengan angka 21)
    7.
    Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri / pajak penghasilan yang lebih dipotong
    Diisi 0 (nol) / nihil (dengan asumsi pemberi kerja sudah melakukan pemotongan dengan benar )
  3. Bagian B: Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak
  4. diisi dengan (jika ada) penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh Final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan koperasi, dividen, penghasilan istri dari satu pemberi kerja, penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek. Sementara jenis penghasilan yang dikecualikan dari obyek pajak adalah bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota daari CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.
  5. Bagian C: Daftar Harta dan Kewajiban
  6. Untuk kolom harta diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai (rumah, kendaraan, kebun, sawah, deposito, tabungan, dll). Untuk kolom kewajiban diisi dengan jumlah seluruh utang (misal pinjaman bank atau koperasi) yang diperoleh atau diimiliki.
Demikian dulu Corat-Coret saya tentang Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 1770 SS, Semoga bermanfaat.

Source

Selasa, 04 Maret 2014

Settingan Awal Mikrotik dengan mode BRIDGE Speedy

Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara setting mikrotik untuk speedy bagi pemula yang sedang ingin mengenal mikrotik seperti saya, ok mari kita langsung saja yang tidak usah banyak omong. :D


TOPOLOGY







Dalam hal ini Mikrotik sebagai gateway, modem dengan mode bridge, dialing speedy dari mikrotik
IP modem 192.168.1.1/24
Client 192.168.3.x/24 dengan gateway 192.168.3.254
Routerboard yang digunakan disini RB450, tapi tutorial ini juga bisa digunakan untuk RB759, RB750G, RB450G etc
semua setting via GUI-nya winbox, tidak menggunakan terminal console sama sekali



note : 
sebelumnya anda harus sudah memiliki file winbox.exe bisa anda download disini
disini medem yang dipakai TP-link, untuk modem lain silahkan baca manual modem masing - masing

Jika semua hal diatas sudah anda siap kan dan dimengerti selanjutnya mari kita terjun ke TKP ;

Pertama ;
hubungkan kabel ADSL ke modem, dan PC anda dengan modem langsung, belum melewati routerboardmikrotik. setting IP PC 
anda satu subnet dengan IP default modem ;
IP: 192.168.1.2
netmask : 255.255.255.0
gateway : 192.168.1.1


Kedua ;
buka browser anda dan masukan alamat modem : 192.168.1.1 lalu tekan enter
default username : admin
default password : admin
pilih Quick Start>>Run Wizard







untuk VPI/VCI tergantung daerah anda, biasanya seperti 0/35 atau bisa juga 8/81



sekarang cek status modemnya apakah sudah terkoneksi dengan internet apa belum







kalau belum connected, jangan ke langkah selanjutnya, cek apakah ada yang salah, terutama nilai VPI/VCI nya dan 
apakah lampu ADSL nya menyala atu tidak.


Setting mokrotik sebagai gateway
sekarang pasang modem > mokrotik > switch seperti gambar topology jaringan diatas. modem terhubung ke ether 1 mikrotik,
sedangkan switch terhubung ke ether 5.
setting IP PC anda lagi, sekarang IP PC berbeda subnet dengan subnet modem:
IP : 192.168.3.1
netmask : 255.255.255.0
gateway : 192.168.3.254
DNS server : 192.168.3.254
lalu buka winbox anda terus scan mac-addres mikrotik, kemudian login





login : admin no password
pertama kali login, kita remove default configuration





klik remove configuration. router akan disconnected setelah kita remove default confignya. login setelah beberapa saat 
menunggu router selesai reboot lalu ubah nama interface agar kita mudah dalam setting




untuk ether 5 kita beri nama ether5-lan
atur IP addres : klik IP >> Addres >> +






hasilnya ;





tutup winbox, terus login lagi, kali ini gunakan IP mikrotik, bukan mac-addres lagi, karena koneksi dengan mac-addres
kadang bermasalah.
sekarang setting pppoe-client, kita akan dialing speedy melalui mikrotik





name : pppoe-client
interface : ether1-speedy







masukan user name dan password speedy anda lalu apply
mikrotik akan melakukan dialing, jika setingan benar, yser name dan password juga benar, maka beberapa saat status pppoe akan connected




 cek di IP >> Routes, disitu akan satu routes dengan dst. addres 0.0.0.0/0






yang diblok merah adalah IP publik anda, sedang kan yang biru adalah IP gateway yang anda dapat dari speedy
langkah selanjutnya setting DNS, masuk ke IP >> DNS >> Setting





disini contoh memakai DNS google. jangan lupa, allow remote request harus dicentang 
lanjut ke masquerade :
buka IP >> Firewall >> NAT



 hasilnya ;





Silahkan anda coba untuk browsing. 

jika anda sudah bisa browsing berarti anda sudah bisa setting mikrotik dalam tahap awal. Selanjutnya anda tinggal mencari
informasi untuk memaksimalkan kinerja mikrotik

Senin, 03 Maret 2014

Cara Setting Mikrotik Sebagai Gateway atau PPPoE Client

Untuk Topologi yang akan saya setting adalah sebagai berikut :

ISP (Telkom Speedy) ===> Modem ADSL ===> MikroTik ===> Swicth Hub ===> Clinet

Asumsi tahap setting :

IP Address MikroTik port 1 (Public) adalah : 192.168.1.2
IP Address MikroTik port 2 (Local) adalah : 192.168.0.1
Primary DNS : 8.8.8.8 (sesuaikan dengan keinginan anda)
Secondart DNS : 8.8.4.4 (sesuaikan dengan keinginan anda)

Langkah-Langkah : 

1. Setting terlebih dahulu modem dengan menggunakan mode bridge. Jika anda belum mengerti bagaimana setting modem menggunakan mode bridge, silahkah baca tutorial pada posting sebelumnya yaitu : Cara setting Modem TP-Link TD-8817 Mode Bridge 

2. Remote mikrotik menggunakan Winbox . ( Download disini ) 

3. Klik Scan Mac Address mikrotik anda.

Masukan username untuk login.
login : admin (default)
password : kosongkan (default)
#default dalam artian mikrotik kita baru belum pernah disetting. Jika username dan password salah, silahkan resset mikrotik anda terlebih dahulu.

4. Interface yang sudah connect dengan mikrotik.


5. Rubah Nama Interface.
Untuk Public (ethernet 1)
Interface ===> nama : ethernet 1 rubah menjadi Public ===> Apply ===> OK.

Untuk Local (ethernet 2)
Interface ===> nama : ethernet 2 rubah menjadi Local ===> Apply ===> OK



6. Masukan IP Address pada masing-masing interface:

IP Address Public,
klik IP ===> Addresses ===> + ===> masukkan 192.168.1.2/24 ===> Interface Public === > Apply ===> OK

IP Address Local,
klik IP ===> Addresses ===> + ===> masukkan 192.168.0.1/24 ===> Interface Local === > Apply ===> OK

Atau melalui Terminal
New Terminal :
/ip address add address=192.168.1.2 netmask=255.255.255.0 interface=Public
/ip address add address=192.168.0.1 netmask=255.255.255.0 interface=Local


7. Pilih menu PPP kemudian pilih tanda "+", lalu pilih "PPPoE Client"
- Pada tab "General", masukkan nama terserah atau biarkan "pppoe-out1", kemudian pilih Interface yang akan digunakan atau yang terhubung ke modem yaitu "Public".

- Pada tab "Dial Out", masukan user / nomor speedy yang kita dapat dari speedy (123456789@telkom.net) dan passwordnya. Kemudian "Apply", dan tunggu sampai ada tulisan status : Connected. Lihat gambar dibawah ini.





8. Cek pada Menu Interface, jika sudah ada interface baru yaitu "PPPoE Client" dan sudah ada lambang R, berarti interface tersebut sudah terhubung .


9. Cek Route list. Disitu akan otomatis ada IP bertambah.
klik IP ===> Routes 

Keterangan gambar : 
Warna Kuning : Ip Public.
Warna Biru dan Merah : Ip Gateway yang kita dapat dari speedy.


10. Setting DNS.
Masukan DNS, sesuaikan dengan keinginan anda. Saya berikan contoh DNS google :

klik IP ===> DNS ===>
Servers : 8.8.8.8
Secondary 8.8.8.4.4
allow-remote-requests=yes / centang
max UDP packet size : 512
Apply ===> OK

Atau melalui Terminal
New Terminal :
/ip dns set servers=203.130.193.74,203.130.206.250 allow-remote-requests=yes


11. Tambahkan NAT. Tujuan ini agar Client bisa terhubung dengan internet :

klik IP ===> Firewall ===> NAT ===> + ===> General :
chain=srcnat
out-interface= pppoe-out1 (interface / pppoe yang kita buat tadi)
===> Action :
action=masquerade
Apply ===> OK



12. Cek Ping melalui terminal, jika berhasil, maka internet sudah konek.
New Terminal :
ketik : ping yahoo.com


13. Setting sudah berhasil. kita tinggal masukan Ip Addres pada tiap client :

IP Address : 192.168.0.2
Subnet mask : 255.255.255.0
default gateway : 192.168.0.1

DNS
Preffered DNS Server : 192.168.0.1

14. Lakukan Langkah ke 13 (Setting IP Address) untuk setting per-Client, Tinggal kita ribah Ip Addressnya saja.

Source