Selasa, 25 November 2014

Excel Tools, Rubah Angka jadi Huruf Terbilang



Fungsi terbilang, merubah angka menjadi huruf atau tulisan text di microsoft excel. Secara default, microsoft excel memang tidak menyertakan fungsi terbilang sehingga kita tidak dapat merubah angka menjadi huruf. Tapi jangan khawatir, kita bisa menambahkan fungsi tersebut dengan beberapa cara seperti membuat kodenya sendiri dengan mengunakan Visual Basic Application (VBA) atau memanfaatkan berbagai add-in yang sudah disiapkan oleh para master excel.

Cara yang paling mudah untuk convert angka ke huruf adalah dengan menginstal add-in. Di sini kami  telah menyiapkan sebuah add-in bernama Terbilang yang mempunyai kemampuan merubah angka-angka menjadi huruf. Termasuk ketika ingin merubah nominal rupiah menjadi kalimat. Semisal 250.000 menjadi dua ratus lima puluh ribu rupiah, atau 87,56 menjadi delapan puluh tujuh koma lima puluh enam, dan lain sebagainya.

Untuk menggunakan add-in terbilang ini, silakan download dulu DI SINI (12 kb)
Setelah didownload silakan ekstrak dan kemudian instal add ini dengan langkah-langkah di bawah ini :

Pada Microsoft Excel 2007 langkah-langkah instalasi (pemasangan) plugin terbilang adalah sebagai berikut:

  1. Buka Microsoft Excel
  2. Klik "Office Button" (tombol yang bulat di pojok kiri atas ) lalu pilih "Excel Options"
  3. Pilih "Trust Centre" kemudian klik "Trust Centre Settings"lalu "Macro Settings"
  4. Pada Macro settings pilih "Enable All Macro" kemudian klik "OK"
  5. Klik Menu Add-Ins (Di atas True Center), lalu klik "Go" (di bagian bawah)
  6. Keluar jendela "Add in", klik "Browse"
  7. Muncul jendela "Browse", Temukan (cari) di mana file terbilang.xla yang sudah di download sebelumnya, disimpan, jika sudah, klik file terbilang.xla dan klik "Open"
  8. Aktifkan (centang) "terbilang" pada daftar add-in
  9. Klik "OK" 
Kini add in terbilang siap digunakan untuk merubah angka menjadi huruf.

Pada Microsoft Excel 2003 langkah-langkah instalasi (pemasangan) plugin terbilang adalah sebagai berikut:
  1. Buka Excel.
  2. Masuk ke "Tools" >> lalu "Macro" >> dan "Security"
  3. Pilih "Low" kemudian klik "OK"
  4. Masuk ke "Tools" >> "Add-ins" >> "Browse"
  5. Arahkan ke file terbilang.xla yang sudah di download sebelumnya
  6. Aktifkan (centang) terbilang pada daftar add-in
  7. Klik OK dan siap digunakan

Menggunakan Add in Terbilang

Untuk menggunakan fungsi terbilang ini cukup gampang, caranya adalah:
  • Ketikkan angka yang hendak dirubah menjadi huruf pada salah satu sel (semisal menulis angka 250 pada cell "B4")
  • Pada cell lain tuliskan rumus:
  • =terbilang(B4) akan menghasilkan kata dua ratus lima puluh
  • =terbilang(B4)&” rupiah” akan menghasikan kata dua ratus lima puluh rupiah
  • =proper(terbilang(B4)) akan menghasilkan kata Dua Ratus Lima Puluh
  • =upper(terbilang(B4)) akan menghasilkan kata DUA RATUS LIMA PULUH
  • =proper(terbilang(B4)&” rupiah”) akan menghasilkan kata Dua Ratus Lima Puluh Rupiah
  • =upper(terbilang(B4)&” rupiah”) akan menghasilkan kata DUA RATUS LIMA PULUH RUPIAH
  • Kata "rupiah" bisa diganti dengan kata yang lain sesukanya semisal "unit", "dolar" dll.
  • Untuk angka desimal (dengan koma) semisal 78,50 otomatis tertulis "tujuh puluh delapan koma lima puluh
Terimakasih Semoga Bermanfaat..................... 

Senin, 27 Oktober 2014

How to Disable TCP/IP Properties Regedit

Keep your computer save from intruders

Using direct registry edits is an efficient way to administer remote systems in a networked environment. In the instance your network is running NetBIOS and, perhaps, dictated by security requirements, it is necessary to deactivate TCP/IP under Windows Vista, Windows 7, Windows Server 2008 or Windows Server 2008 R2. Modify the requisite registry entries that control the TCP/IP settings. Steps may be expounded to tune TCP/IP as well as disable it for both IPv4 and IPv6.

Instructions


    • 1
      Open the Windows registry editor by pressing and holding the "Windows" key while pressing R on your keyboard
    • 2
      Type "regedit" in the run dialog and press Enter
    • 3
      Navigate to the appropriate place in the resource key for effecting IPv4 settings; namely, "HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Services\Tcpip4\Parameters."
    • 4
      Right-click on the right side of the registry editor window and select "New" from the menu followed by "DWORD (32-bit) Value"
    • 5
      Rename the new entry to "DisabledComponents" and then double-click on it to open the value editor where you will assign a value of FF and click the the "Hexadecimal" value checkbox
    • 6
      Disable IPv6 by navigating to the appropriate place in the resource tree; namely, "HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Services\Tcpip6\Parameters."
    • 7
      Repeat Steps 4 and 5 for under the IPv6 parameters registry pane to add "DisabledComponents" and assign a value of FF hexadecimal.
    • 8
      Restart your system to have the new settings take effect.

Source

Selasa, 26 Agustus 2014

Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi (Ad Hoc)

Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi – Wifi adalah salah satu alat untuk membuat jaringan LAN. Dengan jaringan LAN wifi juga, kita bisa membuat jaringan WAN dengan syarat bahwa salah satu laptop ataupun PC itu tersambung dengan modem. Kalo dulu saya pernah membahas tentang Cara Membuat Hotspot Dengan Notebook Menggunakan Connectify (ini harus dengan software connectify), dan sudah saya bahas pula tentang Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi . kali ini akan saya bahas tentang cara membuat jaringan LAN dengan Wifi. Maksud dengan wifi disini adalah dengan tidak adanya sebuah software tambahan kepadakomputer kita.
Penggunaan / cara membuat jaringan LAN ini biasanya disebut dengan ad hoc network. ya, cara ad hoc lah yang bakalan kita pergunakan. Oke, kita langsung saja memulai bagaimana caranya membuat jaringan LAN dengan WIFI.
1. Perhatikan gambar dibawah ini:
 LAN Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi
2. Perhatikan gambar yang saya lingkari. Ikuti langkah-langkahnya sampai ke nomer 3.
3. Lalu perhatikan kembali gambar dibawah ini:
wireless Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi
4. Perhatikan juga yang saya lingkari, Pilih Manage Wireless Network. Silahkan anda klik yang itu. maka akan ada tampilan seperti dibawah ini:
add Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi
Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi
Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi
5. Pilih yang saya lingkari . Add
6. Setelah itu, maka akan tampil seperti gambar dibawah ini:
add%2520hock%2520network Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi
7. Setelah gambar diatas muncul, anda pilih create ad hoc network.
8. Perhatikan gambar dibawah ini:
Within Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi
9. Setelah itu, anda klik next. Lalu setelh itu akan muncul seperti gambar dibawah ini
network Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi
Pada gamar diatas, itu ada network name (Nama dari sinya pemancar WIFI nya). Lalu disana juga ada security type, kalo personal itu tanpa password dan sisanya itu menggunakan password. Selanjutnya silahkan anda klik next
10. Setelah itu, akan muncul gambar dibawah ini
Turn%2520On Cara Membuat Jaringan LAN Menggunakan Wifi
pada gambar diatas, kalo kita ingin juga membagi koneksi inetnya, maka anda harus mengklik Tur on Internet Connection Sharing.
11. Selesai deh.. tinggal klik tombol close aja kok.
12. Selanjutnya, silahkan cek connection yang sudah anda buat tadi menggunakan laptop rekan anda.
Kelebihan membuat jaringan Ad Hoc ini (tanpa software) dengan Membuat jaringan dengan Connectify (dengan software)
1. Tidak ada biaya tambahan lagi (karena Connectify berbayar)
2. Tidak perlu mendownload aplikasi apapun (apalagi kalo koneksi andanya lemot).
Kekurangan membuat jaringan Ad Hoc ini (tanpa software) dengan Membuat jaringan dengan Connectify (dengan software).
1. Jaringan yang terbatas (hanya untuk 30 PC)
2. Setiap PC yang menjadi pusat jaringan di restart, maka konfigurasi wifi yang sudah kita atur terhapus kembali.

Cara Me-Resume IDM yg tdk bs di Resume

Cara meresume IDM yg tidak bisa di resume

"Cara meresume IDM yg tidak bisa di resume" Pernah gak kalian download di IDM (Resume Capability nya = YES) tetapi pas di resume tidak bisa contohnya seperti ini

padahal resume capability nya YES tp kok gak bisa di resume wah harus download dari awal lagi deh ..... cape dehhh 

wait ada trick buat ngakalin itu, itu di karenakan sessions kita habis dah kita harus download dari awal tp dengan trik ini kita bisa resume dari posisi download terakhir kita.

gini caranya
klik kanan pada file yg tidak bisa di resume tadi trus pilih property
maka akan muncul tampilan seperti ini
Gambar. 2
klik ajah link yang di lingkari
kebetulan itu dari youtube tunggu sampe muncul loggo IDM di video youtube dari link tadi

Gambar. 3

dan muncul download dialog seperti ini
Gambar. 4
Jangan di START DOWNLOAD NOW

copy url yg di lingkari

buka property dari file yang tidak bisa di download lagi dan paste URL yg kita copy tadi ke kolom address nya dan klik OK

Gambar. 5

setelah itu resume deh itu file gak gak bisa di resume tadi nya



selamat mencoba

Note : biasa terjadi kl kita download di mediafire atau youtube kita pause download an tersebut selema beberapa jam dan kita mencoba untuk meresume nya dan gagal, silahkan coba trick di atas

Selasa, 25 Maret 2014

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH 1770 SS DARI 1721 A1

Salah satu kewajiban sebagai Wajib Pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengka, dan jelas. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir (tanggal 31 Maret) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Misalkan Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2013, maka paling lambat SPT Tahunan tersebut dilaporkan tanggal 31 Maret 2014. Apabila SPT Tahunan tersebut terlambat disampaikan, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi denda Rp. 100.000.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat tiga jenis formulir yaitu Form SPT 1770, Form SPT 1770 S, dan Form SPT 1770 SS. Masing-masing SPT Tahunan tersebut memiliki ruang lingkup pengguna yang berbeda. Pada artikel ini saya khusus akan membahas tata cara pengisian SPT 1770 SS sebagai SPT Tahunan PPh OP yang paling sederhana (SS=Sangat Sederhana).

PERATURAN PERPAJAKAN

  1. PMK-181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT sebagaimana telah diubah dengan PMK-152/PMK.03/2009.
  2. PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SIAPAKAH YANG BOLEH MENGGUNAKAN SPT 1770 SS?

Sesuai Pasal 3 PER-26/PJ/2013, Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilanselain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Dengan demikian terdapat dua syarat kumulatif agar Wajib Pajak dapat menggunakan SPT 1770 SS yaitu :
  1. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak bukan dari usaha/pekerjaan bebas (aspek sumber penghasilan).
  2. Penghasilan bruto tersebut tidak lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun (aspek jumlah penghasilan).
Untuk memahami persyaratan no.1 diatas, ada baiknya kita ketahui dulu pengelompokkan penghasilan. Jadi Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
  1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dengan demikian, dilihat dari aspek sumber penghasilan, Wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari :
  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja (bahasa sederhananya: Wajib Pajak sebagai pegawai/karyawan);
  • Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Formulir SPT 1770 SS sebagaimana PER-26/PJ/2013 mulai digunakan untuk Tahun Pajak 2013. Bentuk formulirnya ada di Lampiran I PER-26/PJ/2013.

LEBIH KOMPLEK DAN LEBIH LUAS

Apabila dibandingkan formulir SPT 1770 SS yang baru berdasarkan PER-26/PJ/2013 dengan formulir SPT 1770 SS yang lama berdasarkan PER-34/PJ/2010, maka Formulir 1770 SS yang baru lebih kompleks dan lebih luas. Lebih komplek maksudnya adalah SPT 1770 SS yang baru berisi kolom-kolom untuk melaporkan penghasilan dimana kolom-kolom tersebut sebelumnya tidak ada pada SPT 1770 SS yang lama. Lebih Luas maksudnya adalah SPT 1770 SS memiliki kriteria pengguna yang lebih longgar dibandingkan SPT 1770 SS yang lama. Wajib Pajak yang boleh menggunakan SPT 1770 SS tidak lagi terbatas pada Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja seperti SPT 1770 SS yang lama. Berikut adalah tabel perbandingan antara SPT 1770 SS yang lama dengan SPT 1770 SS yang baru:

Sudut Pandang
SPT 1770 SS Baru
SPT 1770 SS Lama
Konten SPT
Memuat kolom untuk melaporkan penghasilan tidak final, Penghasilan Final, Penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak, Daftar harta dan kewajiban
Hanya memuat kolom untuk melaporkan daftar harta dan kewajiban
Batasan WP Pengguna
Wajib Pajak yang mempunyai penghasilanselain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
(WP yang memperoleh penghasilan sebuhungan dengan pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja bisa menggunakan SPT 1770 SS sepanjang penghasilannya tersebut tidak lebih daro Rp. 60 juta.
 Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Syarat Bukti Potong PPh 21 (1721 A1/1721 A2)
Tidak perlu dilampirkan.
Wajib dilampirkan
TATA CARA PENGISIAN

Misalkan Tuan A bekerja pada PT X dan memperoleh bukti pemotongan (1721 A1). Tuan A tidak memperoleh penghasilan lain selain dari PT X. Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 untuk Tuan A ? Pertama pastikan apakah tuan A bisa menggunakan formulir 1770 SS dengan melihat dokumen 1721 A1 angka 9, apabila nilainya tidak lebih dari Rp. 60 juta, maka tuan A bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Terdapat tiga bagian utama pada formulir SPT 1770 SS yaitu bagian A -> Pajak Penghasilan, bagian B -> Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari obyek pajak, dan bagian C -> Daftar Harta dan Kewajiban.
  1. Bagian A: Pajak Penghasilan
  2. Untuk mengisi bagian ini, lihat saja bukti potong yang sudah diberikan oleh pemberi kerja (1721 A1). Singkatnya, kita hanya memindahkan apa yang sudah ada di form 1721 A1 ke form SPT 1770 SS.
    No
    Kolom SPT 1770 SS
    Acuan pada 1721 A1
    1.
    Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya
    Angka 9
    2.
    Pengurangan
    Angka 13
    3.
    Penghasilan Tidak Kena Pajak
    Angka 17
    4.
    Penghasilan Kena Pajak
    Angka 18
    5.
    Pajak penghasilan terutang
    Angka 21
    6.
    Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain
    Angka 22 (perhatikan juga angka 23 dan angka 24 apabila angka 22 tidak sama dengan angka 21)
    7.
    Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri / pajak penghasilan yang lebih dipotong
    Diisi 0 (nol) / nihil (dengan asumsi pemberi kerja sudah melakukan pemotongan dengan benar )
  3. Bagian B: Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak
  4. diisi dengan (jika ada) penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh Final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan koperasi, dividen, penghasilan istri dari satu pemberi kerja, penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek. Sementara jenis penghasilan yang dikecualikan dari obyek pajak adalah bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota daari CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.
  5. Bagian C: Daftar Harta dan Kewajiban
  6. Untuk kolom harta diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai (rumah, kendaraan, kebun, sawah, deposito, tabungan, dll). Untuk kolom kewajiban diisi dengan jumlah seluruh utang (misal pinjaman bank atau koperasi) yang diperoleh atau diimiliki.
Demikian dulu Corat-Coret saya tentang Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 1770 SS, Semoga bermanfaat.

Source

Selasa, 04 Maret 2014

Settingan Awal Mikrotik dengan mode BRIDGE Speedy

Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara setting mikrotik untuk speedy bagi pemula yang sedang ingin mengenal mikrotik seperti saya, ok mari kita langsung saja yang tidak usah banyak omong. :D


TOPOLOGY







Dalam hal ini Mikrotik sebagai gateway, modem dengan mode bridge, dialing speedy dari mikrotik
IP modem 192.168.1.1/24
Client 192.168.3.x/24 dengan gateway 192.168.3.254
Routerboard yang digunakan disini RB450, tapi tutorial ini juga bisa digunakan untuk RB759, RB750G, RB450G etc
semua setting via GUI-nya winbox, tidak menggunakan terminal console sama sekali



note : 
sebelumnya anda harus sudah memiliki file winbox.exe bisa anda download disini
disini medem yang dipakai TP-link, untuk modem lain silahkan baca manual modem masing - masing

Jika semua hal diatas sudah anda siap kan dan dimengerti selanjutnya mari kita terjun ke TKP ;

Pertama ;
hubungkan kabel ADSL ke modem, dan PC anda dengan modem langsung, belum melewati routerboardmikrotik. setting IP PC 
anda satu subnet dengan IP default modem ;
IP: 192.168.1.2
netmask : 255.255.255.0
gateway : 192.168.1.1


Kedua ;
buka browser anda dan masukan alamat modem : 192.168.1.1 lalu tekan enter
default username : admin
default password : admin
pilih Quick Start>>Run Wizard







untuk VPI/VCI tergantung daerah anda, biasanya seperti 0/35 atau bisa juga 8/81



sekarang cek status modemnya apakah sudah terkoneksi dengan internet apa belum







kalau belum connected, jangan ke langkah selanjutnya, cek apakah ada yang salah, terutama nilai VPI/VCI nya dan 
apakah lampu ADSL nya menyala atu tidak.


Setting mokrotik sebagai gateway
sekarang pasang modem > mokrotik > switch seperti gambar topology jaringan diatas. modem terhubung ke ether 1 mikrotik,
sedangkan switch terhubung ke ether 5.
setting IP PC anda lagi, sekarang IP PC berbeda subnet dengan subnet modem:
IP : 192.168.3.1
netmask : 255.255.255.0
gateway : 192.168.3.254
DNS server : 192.168.3.254
lalu buka winbox anda terus scan mac-addres mikrotik, kemudian login





login : admin no password
pertama kali login, kita remove default configuration





klik remove configuration. router akan disconnected setelah kita remove default confignya. login setelah beberapa saat 
menunggu router selesai reboot lalu ubah nama interface agar kita mudah dalam setting




untuk ether 5 kita beri nama ether5-lan
atur IP addres : klik IP >> Addres >> +






hasilnya ;





tutup winbox, terus login lagi, kali ini gunakan IP mikrotik, bukan mac-addres lagi, karena koneksi dengan mac-addres
kadang bermasalah.
sekarang setting pppoe-client, kita akan dialing speedy melalui mikrotik





name : pppoe-client
interface : ether1-speedy







masukan user name dan password speedy anda lalu apply
mikrotik akan melakukan dialing, jika setingan benar, yser name dan password juga benar, maka beberapa saat status pppoe akan connected




 cek di IP >> Routes, disitu akan satu routes dengan dst. addres 0.0.0.0/0






yang diblok merah adalah IP publik anda, sedang kan yang biru adalah IP gateway yang anda dapat dari speedy
langkah selanjutnya setting DNS, masuk ke IP >> DNS >> Setting





disini contoh memakai DNS google. jangan lupa, allow remote request harus dicentang 
lanjut ke masquerade :
buka IP >> Firewall >> NAT



 hasilnya ;





Silahkan anda coba untuk browsing. 

jika anda sudah bisa browsing berarti anda sudah bisa setting mikrotik dalam tahap awal. Selanjutnya anda tinggal mencari
informasi untuk memaksimalkan kinerja mikrotik